Pengajaran dan pembelajaran ilmu fiqih banyak ditemukan diberbagai lembaga pendidikan, ataupun masjid-masjid, tidak terkecuali Pondok Pesantren. Banyak sekali ditemukan berbagai macam kitab dalam Madzhab ini menghiasi perpustakaan-perpustakaan di berbagai tempat. Tidak mengenyampingkan Nash, tidak pula menghilangkan peran akal.
Qaul Qadim dan Qaul Jadid menjadi salah satu bukti pula bahwa Ijtihad dalam fiqih akan terus berkembang seiring dengan perkembangan social masyarakat. Wahbah al-Zuhaili [ download ]. Dan masih banyak lagi, Jumlah kitab yang banyak berkenaan dengan madzhab ini menunjukkan bahwa madzhab ini merupakan madzhab yang besar. Sebenarnya banyak lagi kumpulan kitab yang mungkin pembaca diperlukan. Wahbah al-Zuhaili, baca selengkapnya Kumpulan Kitab, karangan Dr. Jika ada kendala dalam masalah download silahkan baca panduannya.
Berbagi :. Tambahkan komentar. Muat yang lain Berbuka dengan ruthob secara ganjil, dahulukan ruthob, jika tidak ada maka busr kurma belum masak , lalu tamar, lalu air zamzam, lalu air biasa, lalu hulwu yang manis-manis, sedap, yaitu yang tidak tersentuh api seperti madu, susu dan zabib , lalu halwa kue atau gula-gula, yaitu yang tersentuh api.
Haus menjadi hilang, urat-urat otot terbasahi. Lalu berdoa dengan doa sekehendaknya. Memberi makan berbuka orang yang berpuasa karena di dalamnya terdapat pahala yang besar.
Mandi janabah sebelum fajar karena keluar dari khilaf dan supaya memulai puasanya dalam keadaan suci. Mandi setiap malam dari malam-malam romadlon setelah maghrib agar semangat untuk qiyam sholat sunnah. Menjaga sholat tarawih sejak malam yang awal hingga malam terakhir.
Sangat kukuh dalam menjaga sholat witir. Bagi witir romadlon ada tiga kekhususan: a. Disunnahkan jamaah b. Disunnahkan jahr dengan suara keras c.
Memperbanyak amalan-amalan sunnah, seperti sholat rawatib, sholat dluha, sholat tasbih dan sholat awwabin. Ijtihad bersungguh-sungguh beribadah pada 10 hari terakhir, taharri mengusahakan mendapatkan lailatul qodar di dalam 10 hari terakhir dan di dalam malam ganjilnya lebih kukuh.
Lailatul Qodar: dinamakan begini karena agungnya ketetapannyanya, karena Alloh menetapkan apa-apa yang di dalamnya sekehendakNya. Ada 40 pendapat tentang Lailatul Qodar. Menurut jumhur sebagian besar ulama adalah malam Sebagian ulama memilih bahwa lailatul qodar itu berpindah- pindah pada 10 malam terakhir. Hikmah disamarkannya: menghidupkan seluruh malam-malam dengan ibadah. Kekhususannya: tidak terbuahinya nutfah kafir pada malam itu, sebagian keajaiban alam malakut terbuka dan beramal di dalamnya lebih baik dari amal bulan yang tidak ada lailatul qodarnya.
Disunnahkan bagi orang yang melihat lailatul qodar agar menyembunyikannya, menghidupkan lailatulqodar serta menghidupkan siangnya seperti malamnya. Lailatul qodar dapat dilihat secara hakikat sebenarnya. Salah satu tandanya adalah tidak adanya panas dan dingin di malam tersebut [6: ]. Tingkatan tengah-tengah: menghidupkan sebagian besar malam dengan hal- hal yang telah disebutkan. Mengusahakan dengan sungguh berbuka dengan yang halal Memperluas belanja keluarga Meninggalkan menertawakan dan mencaci-maki misuh.
Jika seseorang dicaci- maki, maka ingatlah di dalam hatinya bahwa ia sedang berpuasa karena untuk menahan diri dari memasukkan cacat pada puasanya. Puasa Umum, yaitu puasa dari segala yang membatalkan puasa. Puasa Khusus, yaitu puasa dengan menjahuhi dari maksiat. Puasa Khusus khusus, yaitu puasa dari apa-apa selain Alloh.
Makruh-makruh Puasa Ada delapan [1: ]: 1. Jika ada yang masuk rongga, puasanya batal. Mencicipi makanan tanpa ada hajat keperluan dengan syarat tidak ada sesuatu yang sampai rongga tenggorokan. Adapun bila ada hajat maka tidak dimakruhkan. Berbekam, yaitu mengeluarkan darah, dimakruhkan karena keluar dari khilaf, dan juga ini dapat menyebabkan kelemahan. Karena berbekam dimakruhkan, maka makruh juga membekam orang lain. Meludahkan air dari mulut setelah berbuka, sehingga barokah puasa di dalamnya ikut hilang.
Mandi dengan menyelam membenamkan seluruh tubuh ke air , meskipun itu mandi wajib. Bersiwak setelah zawal, karena hal ini dapat menghilangkan bau mulut. Imam Nawawi memilih tidak adanya makruh. Terlalu kenyang dan terlalu banyak tidur, melakukan hal-hal yang tidak berguna, karena hal-hal tersebut dapat menghilangkan faidah berpuasa.
Mengambil kesenangan yang mubah dari penciuman, penglihatan dan persentuhan. Disunnahkan meninggalkan mencium bunga dan melihatnya, karena merupakan enak-enak yang tidak pantas bagi hikmah puasa [5: ]. Perkara yang Membatalkan Puasa Ada dua hal [1: ]: Perkara yang membatalkan pahala puasa, bukan puasanya, maka tidak wajib qodlo. Perkara ini dinamakan muhbithot. Perkara yang membatalkan puasa, termasuk pahala puasa jika tidak ada udzur, maka wajib qodlo.
Perkara ini dinamakan mufthirot. Perkara yang membatalkan pahala puasa, bukan puasanya: muhbithot: 1. Ghibah, yaitu kamu menyebut hal-hal yang tidak disukai oleh saudaramu yang muslim yang terdapat padanya, meskipun kamu jujur.
Namimah adu domba , yaitu memindah ucapan dengan tujuan mendatangkan fitnah. Berbohong, yaitu memberi kabar yang bukan sebenarnya.
Melihat sesuatu yang diharamkan atau sesuatu yang halal tetapi dengan syahwat. Sumpah palsu. Perkara yang membatalkan puasa: mufthirot: ada delapan. Termasuk yang membatalkan puasa: riddah murtad , yaitu memutus keislaman dengan niat atau ucapan atau perbuatan meskipun riddah tadi sekejab dan hanya sekali. Termasuk yang membatalkan puasa: haidl, nifas dan wiladah melahirkan meskipun sekejab di siang hari.
Jika datang haidl atau nifas di sebagian dari siang hari pada wanita yang berpuasa, maka batal puasanya dan wajib qodlo [2: 86]. Termasuk yang membatalkan puasa: gila, meskipun sebentar. Meskipun gilanya sebab meminum sesuatu yang dapat membuat gila di waktu malam [4: 57]. Jika pada seseorang muncul gila tanpa membuat sebab, meskipun sebentar di siang hari atau seluruh siangnya, maka batal puasanya, tidak ada qodlo dan tidak ada dosa baginya [7: ].
Termasuk yang membatalkan puasa: pingsan dan mabuk: jika menyeluruh seharian. Adapun jika sadar meskipun sekali dan sekejab, maka sah puasanya. Menurut Imam Ibnu Hajar, batal puasanya jika ia sengaja mabuk atau pingsan, meskipun sekejab ia berdosa, dan wajib baginya qodlo [7: ].
Ulama lain berpendapat, tidak batal puasanya kecuali bila sengaja dan menyeluruh siang hari. Jika seseorang meminum obat di malam hari, yang biasanya dapat menghilangkan akal: jika karena hajat maka hukumnya seperti pingsan, kemudian jika menghabiskan seluruh siang, puasanya batal, wajib qodlo, dan tidak ada dosa, jika hilangnya akal tidak menghabiskan seluruh siang, sah puasanya dan tidak ada qodlo baginya [7: ]. Barangsiapa meminum minuman yang memabukkan di malam hari dan ia sehat di sebagian siangnya maka puasanya sah [5: ].
Tidur seharian yang menghabiskan seluruh waktu siang tidak membatalkan puasa [4: 57]. Memerdekakan budak perempuan mukmin yang selamat dari cacat yang jelas yang mengurangi pekerjaan. Puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak berpuasa sehari saja, meskipun ada udzur sakit misalnya, maka harus mengulangi dari awal.
Tidak masalah bila batalnya sebab gila atau pingsan seharian penuh. Jika kesulitan, maka ini menjadi hutangnya. Sebagian ulama berpendapat: gugur darinya. Kifarat ini wajib hanya pada pria bukan pada wanitanya. Kifarat menjadi berulang sebab berulangnya hari puasa yang dirusaknya. Termasuk yang membatalkan puasa: sampainya ain zat dari manfadz maftuh jalan tembus yang terbuka ke jauf rongga tubuh.
Perkataan manfadz maftuh, mengecualikan jalan tembus yang tidak terbuka seperti meresapnya air ke pori-pori kulit. Tidak batal puasa sebab sampainya sesuatu ke dalam batang hidung jika tidak melewati batas paling akhirnya hidung [3: ]. Membatalkan puasa secara mutlak, karena sampai ke jauf.
Tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena bukan melalui jalan tembus yang terbuka. Pendapat yang ashah, jika mengeyangkan maka membatalkan puasa, jika tidak mengeyangkan, maka dilihat dulu: jika melalui urat yang terbuka yaitu auridah urat leher , maka membatalkan puasa. Jika melalui urat yang tak terbuka yaitu udlol otot urat yang keras maka tidak membatalkan puasa.
Hukumnya nukhomah dahak, ingus dan balghom lendir, dahak , ada perincian: 1. Jika telah sampai batasan dhohir luar lalu ia menelannya, batal puasanya.
Berbeda bila dahak mengalir dengan sendirinya dan orang ini tidak dapat mengeluarkannya, maka tidak batal puasanya. Demikian juga tidak batal bila dahak belum sampai batasan luar. Jika telah sampai batasan bathin dalam lalu ia menelannya, maka puasanya tidak batal.
Hukumnya menelan ludah: tidak membatalkan puasa karena ada kesulitan menjaganya —meskipun dengan sengaja mengumpulkannya di bawah lidahnya- dengan tiga syarat: 1. Ludah yang murni maksudnya tidak tercampur selainnya. Jika menelan ludah yang tercampur dengan pewarna misalnya maka batal puasanya. Di dalam kitab Tuhfah: dimaafkan bagi orang yang mendapat cobaan dengan darah gusi jikalau tidak mungkin manjaga darinya. Ludahnya suci tidak terkena najis, meskipun murni ludah, misalnya: terkena najis berupa darah, lalu ia membersihkannya tanpa menggunakan air, maka mulut dan ludahnya masih najis kareana najis keduanya tidak hilang, ia harus membasuhnya dengan air.
Mulut dan lidah seluruhnya adalah sumber ludah. Jika menelan ludah yang telah sampai merah- merahnya bibir maka batal puasanya.
Jikalau masih ada makanan di sela-sela gigi, lalu ludahnya mengalir beserta makanan tersebut tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal bila ia tidak bisa membedakannya dan membuangnya karena ada udzur di dalamnya [2: 84]. Sunnah muakkad menyela-nyela gigi untuk membersihkan sisa makanan di malam hari [6: 92].
Hukumnya masuknya air saat sedang mandi ke jauf tanpa sengaja: ada perincian: 1. Di dalam kitab Bujairomi alal Khotib: Jika ia punya kebiasan kalau menyelam pasti air masuk maka batal puasanya, jika tidak maka tidak batal. Jika keduanya disyariatkan seperti dalam wudlu dan mandi, dilihat dulu: jika tidak dikeraskan maka puasanya tidak batal bila air masuk. Jika dikeraskan maka batal puasanya, karena mengeraskan berkumur dan menghirup air ke hidung itu dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.
Jika keduanya tidak disyariatkan misalnya selain dalam wudlu dan mandi, maka batal puasanya meskipun tidak mengeraskan dalam berkumur dan menghirup air ke hidung. Jika berpuasa, lebih baik buang air besar di malam hari, agar tidak ada sesuatu yang kembali ke lubang duburnya.
Untuk buang air kecil, sama saja di siang atau malam hari [3: ]. Keluar mani yang membatalkan: 1. Ketika bersentuhan dengan wanita bukan mahrom tanpa penghalang b. Jika keluar tanpa persentuhan seperti sebab melihat atau fikiran. Melihat dan berpikir ini haram jika khawatir keluar mani [4: 58]. Jika keluar sebab persentuhan dengan wanita bukan mahrom, meskipun dengan memeluk yang berulang-ulang dengan syahwat [3: ] tetapi dengan penghalang mekipun tipis [3: ].
Jikalau menyentuh mahrom atau rambutnya wanita meskipun bukan mahrom , lalu keluar mani, puasanya tidak batal karena tidak membatalkan wudlu [3: ]. Di dalam kitab Bujairomi: hasil tentang keluar mani [3: ]: 1. Jika menyentuh orang yang tidak mensyahwatkan bagi watak yang selamat —misalnya pemuda yang tampan, bagian tubuh yang terpisah- maka puasanya tidak batal, baik dengan syahwat maupun tidak, dengan penghalang atau tidak.
Jika menyentuh orang yang mensyahwatkan menurut watak: 1. Jika mahrom, dengan syahwat dan tanpa penghalang, maka batal puasanya, jika tanpa syahwat, tidak batal. Jika bukan mahrom misal istrinya, maka batal puasanya, baik dengan syahwat atau tidak, dengan syarat tidak adanya penghalang.
Jika dengan penghalang maka tidak batal puasanya, baik dengan syahwat atau tidak. Hukumnya mencium: haram jika menggerakkan syahwat. Haram ini jika puasanya fardlu, jika sunnah maka tidak haram. Jika tidak menggerakkan syahwat, maka khilaful aula menselisihi yang lebih utama. Puasanya tidak batal kecuali bila keluar mani. Di [6: 94] terdapat: dimakruhkan mencium Imam Nawawi memilih makruh tahrim karena dikhawatirkan keluar mani, sama saja mencium di bibir atau selainnya, dari perempuan ke laki-laki atau sebaliknya, demikian juga berpelukan leher, menyentuh dengan tangan atau semisalnya.
Termasuk yang membatalkan puasa: mengusahakan atau sengaja muntah. Maka puasanya batal meskipun muntahnya sedikit. Jika ia dikalahkan oleh muntah maka tidak batal, meskipun ia tahu ada sebagian muntahan yang kembali ke perut tanpa kesengajaannya [2: 85].
Muntahan: makanan yang kembali setelah melewati tenggorokan meskipun air, meskipun rasa dan warnanya tidak berubah. Hukumnya jika keluar muntahan: mulutnya najis, maka wajib membasuhnya dan mengeraskan berkumur hingga seluruh apa yang ada di mulut yang termasuk batasan dhohir itu terbasuh.
Puasa tidak batal bila air masuk tanpa sengaja saat berkumur tadi , karena menghilangkan najis itu diperintah. Berbuka yang menyebabkan wajib qodlo dan fidyah: ada dua: 1. Berbuka karena mengkhawatirkan orang lain, seperti berbukanya wanita hamil karena ia khawatir akan janinnya dan wanita yang menyusui yang khawatir akan bayi yang disusuinya. Adapun jika berbuka karena khawatir akan dirinya dan bayinya, maka hanya wajib qodlo saja.
Berbuka beserta mengakhirkan qodlo —padahal ada kesempatan qodlo- hingga datangnya romadlon yang lain tanpa adanya udzur contoh udzur: bepergian, sakit, menyusui, lupa, bodoh. Bila ada udzur, maka tidak wajib fidyah. Mengakhirkan qodlo tanpa ada udzur sehingga datang romadlon yang lain hukumnya haram [4: 62].
Fidyah: satu mud setiap hari dari makanan pokok daerah tersebut. Fidyah ini berulang sebab berulangnya tahun. Berbuka yang mewajibkan fidyah tanpa qodlo, seperti orang yang sangat tua, orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Berbuka yang tidak mewajibkan qodlo juga tidak wajib fidyah, seperti berbukanya orang gila yang tidak sengaja dengan gilanya. Keadaan yang mewajibkan qodlo beserta wajib imsak menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga terbenamnya matahari: ada enam hanya di bulan romadlon, dan ini untuk menghormatinya : 1.
Sengaja membatalkan puasanya. Meninggalkan niat meskipun karena lupa. Orang yang sahur dengan persangkaan bahwa masih malam, ternyata sudah terbit fajar. Orang yang berbuka dengan persangkaan bahwa matahari sudah tenggelam, ternyata belum tenggelam. Jika persangkaannya berpegangan pada ijtihad, maka tidak haram memajukan berbuka. Jika tidak berpegangan pada ijtihad maka haram memajukan berbuka, karena yang asal adalah tetapnya siang.
Orang yang kemasukan air sebab berkumur, menghirup air ke hidung dan mandi yang tidak disyariatkan. Keadaan tidak batalnya puasa sebab sampainya ain zat ke jauf rongga tubuh dari manfadh jalan tembus maftuh yang terbuka : ada tujuh: 1. Jika sampai sebab lupa Jika seseorang sengaja meletakkan sesuatu air atau selainnya dalam mulutnya, lalu menelannya dengan keadaan lupa, maka puasanya tidak batal [3: ].
Sebab dipaksa bila terpenuhi syarat-syarat paksaan, yaitu: a. Berkuasanya orang yang memaksa, misalnya pemimpin atau orang yang kuat. Lemahnya orang yang dipaksa dari menolak paksaan misalnya dengan cara berlari atau minta tolong. Tidak ada qorinah petunjuk adanya ikhtiar pilihan.
Tidak karena untuk memperoleh kesenangannya, tetapi karena dorongan orang yang memaksa. Sesuatu yang sampai ke rongga sebab mengalirnya ludah yang murni dengan sesuatu yang ada di antara gigi, atau selain ludah murni, atau selain ludah yang suci, atau selain ludah yang berasal dari tempat keluarnya dan orang ini benar- benar tidak bisa membuangnya karena adanya udzur di dalam keadaan ini.
Yang sampai ke rongga berupa debu jalanan. Yang sampai ke rongga berupa debu tepung atau semisalnya. Yang sampai ke rongga berupa lalat yang terbang atau semisalnya, meskipun dengan sengaja membuka mulutnya. Jika lalat masuk, puasanya batal sebab mengeluarkannya, boleh baginya mengeluarkannya —jika membahayakan bila lalat tetap di dalam- tapi harus qodlo [3: ]. Jika anak kecil sudah baligh, atau musafir sudah bermukim, atau orang sakit menjadi sembuh, padahal mereka sedang berpuasa, maka haram berbuka makan, minum dan wajib bagi mereka imsak.
Jika wanita haidl atau nifas menjadi suci, atau orang gila menjadi sadar, atau orang kafir masuk Islam di siang hari romadlon, maka disunnahkan imsak, dan tidak ada qodlo bagi orang gila dan orang kafir. Orang murtad wajib mengqodlo puasa yang ia tinggalkan di saat murtadnya meskipun ia gila di saat ia murtad.
Orang yang makan atau minum di tengah-tengah adzan subuh maka puasanya batal, sebab muadzdzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah terbitnya fajar. Jika seseorang meninggal dan ada kewajiban qodlo puasa romadlon atau kifarat baginya, dan ada kesempatan mengqodlonya tetapi ia tidak mengqodlonya maka boleh bagi wali atau kerabatnya, meskipun bukan ahli waris nya puasa menggantikannya atau mengeluarkan satu mud tiap hari.
Biaya mud ini diambilkan dari harta peninggalan si mayat [5: ]. Jika ia tidak punya kesempatan qodlo misalnya meninggal saat melaksakan qodlo, atau udzurnya tidak hilang hingga ia meninggal, atau ia bepergian atau sakit sejak hari awal syawal hingga meninggal, maka tidak ada fidyah dan tidak ada qodlo baginya, karena tidak ada kesempatan baginya. Walinya berpuasa menggantikannya, atau orang lain seijin si mayit atau wali.
Walinya memberi makan satu mud untuk tiap satu hari. Puasa itu lebih utama dari pada memberi makan [4: 62]. Boleh membatalkan puasa sunnah meskipun tidak ada udzur, tetapi makruh, disunnahkan mengqodlonya. Tidak boleh membatalkan puasa fardlu romadlon, qodlo, nadzar atau selainnya.
Diharamkan wishol puasa menyambung yaitu puasa dua hari berturut-turut tanpa diselingi berbuka. Wajib mengqodlo puasa fardlu seketika jika ia membatalkan puasa tanpa ada udzur. Wajib menqodlo tetapi tidak seketika boleh diundur jika ia membatalkan puasa sebab ada udzur misalnya bepergian, sakit, atau lupa niat. Jika melihat orang yang berpuasa sedang makan, jika dhohir keadaannya orang yang bertakwa, maka disunnahkan mengingatkannya, jika dhohir keadaannya meremehkan perintah Alloh, maka wajib mengingatkannya.
Mandub: di setiap waktu, ini hukum asalnya, dan di romadlon dan sepuluh akhir romadlon lebih dikukuhkan. Niat 2. Di masjid, tidak sah di musholla atau pondok. Suci dari hadast besar, misalnya janabat, haidl dan nifas. Islam, maka orang kafir tidak sah. Orang kafir tidak boleh masuk masjid kecuali dengan dua syarat: a. Seijin orang muslim b.
Aman dari fitnah, kecuali Masjidil Haram, maka secara mutlak dilarang memasukinya. Sehari penuh, yang utama mengumpulkan malam dengan siangnya. Sedang berpuasa. Memperbanyak doa, dzikir, mudzakaroh ilmu, dan ibadah 5. Berbekam, jika aman dari mengotori masjid, bila dikhawatirkan mengotori masjid, maka diharamkan berbekam. Memperbanyak melakukan pekerjaan pertukangan seperti menenun dan menjahit jika pekerjaan pertukangan —seperti menulis atau menjahit- itu sedikit maka tidak makruh, jika banyak makruh, kecuali menulis ilmu, meskipun banyak tidak makruh [3: ] , jual beli meskipun sedikit.
Berniat nadzar, agar mendapat pahala fardlu. Ada perincian: adakalanya waktunya mutlak atau waktunya ditentukan, ada kalanya nadzar atau mandub.
0コメント